PPBN
dan UU PERTAHANAN NEGARA
Pemateri : Dodit, S A.MD
Tanggal : Kamis, 16 Februari 2017
Jabatan :
Letkol Infanteri
A. Pengertian
Pertahanan Keamanan Negara
Pertahanan
keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap
segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan
terhadap ancaman dari dalam negeri.
B. Pengertian
Bela negara
Tekad,
sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan
berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman
baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
C. Pengertian Upaya Bela Negara
Kegiatan
yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam
rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
1. Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
Disingkat
PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah
air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila,
kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
2. Wawasan Nusantara
Cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang
dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai
Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan
dan kemasyarakatn.
3. Ketahanan Nasional
Merupakan
kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam
bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan
nasionalnya.
4. Tujuan PPBN
Mewujudkan warga negara Indonesia
yang memiliki tekad, sikap dan
tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna
meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945.
5. Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah
terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta
yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri :
a. Cinta tanah air
Yaitu
mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah
air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan
dari manapun.
b. Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu
selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan
golongan.
c. Sadar bernegara Indonesia
Yaitu
sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan
menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara
Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d. Yakin akan kesaktian
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Yaitu
yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi
bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
e. Rela berkorban untuk bangsa
dan negara
Yaitu
rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk
kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara.
f. Memiliki kemampuan awal bela
negara
1) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri,
tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan
untuk mencapai tujuan nasional.
2) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi
kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela
negara yang bersifat psikis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar