Pertahanan
Negara
Pemateri : Prahwoto
Tanggal : Kamis, 16 Februari 2017
Jabatan :
Letnan Satu
A. Pertahanan Negara
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa,
pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan NKRI dan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
B. Sistem Pertahanan Negara Indonesia
Bersifat Semesta yang melibatkan seluruh warga
negara dan sumber daya nasional di dalamnya.
C. Komponen Pertahanan Negara
1. Komponen
Utama yaitu Tentara Nasional Indonesia Indonesia yang dilatih untuk siap
mempertahankan negara jiwa dan raga.
2. Komponen
Cadangan yaitu Warga Negara yang telah dipersiapkan untuk dikerahkan melalui
mobilitas guna memperbesar dan memperkuat keutuhan dan kemampuan komponen
utama.
3. Komponen
Pendukung yaitu Warga Negara yang dapat digunakan meningkatkan kekuatan dan
kemampuan komponen utama dan cadangan seperti Menwa, Satuan Polisi Pamong
Praja, Rakyat, Purnawirawan, dan Veteran.
D. Prinsip Pertahanan Negara
1. Bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara.
2. Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan.
3. Bentuk
pertahankan negara bersifat Semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
segenap daya Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar