marquee

UKM RESIMEN MAHASISWA SATUAN 811/WCY UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Rabu, 24 Januari 2018

Pertahanan Negara



                 Pertahanan Negara
Pemateri           : Prahwoto
Tanggal             : Kamis, 16 Februari 2017
Jabatan             : Letnan Satu

A.  Pertahanan Negara
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan NKRI dan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
B.  Sistem Pertahanan Negara Indonesia
Bersifat Semesta yang melibatkan seluruh warga negara dan sumber daya nasional di dalamnya.
C.  Komponen Pertahanan Negara
1.    Komponen Utama yaitu Tentara Nasional Indonesia Indonesia yang dilatih untuk siap mempertahankan negara jiwa dan raga.
2.    Komponen Cadangan yaitu Warga Negara yang telah dipersiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitas guna memperbesar dan memperkuat keutuhan dan kemampuan komponen utama.
3.    Komponen Pendukung yaitu Warga Negara yang dapat digunakan meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan cadangan seperti Menwa, Satuan Polisi Pamong Praja, Rakyat, Purnawirawan, dan Veteran.
D.  Prinsip Pertahanan Negara
1.    Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
2.    Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan.
3.    Bentuk pertahankan negara bersifat Semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap daya Nasional.

Tidak ada komentar: