Peraturan
Penghormatan Militer (PPM)
Pemateri : Siswanto, Anang, dan Mastukin
Tanggal : Rabu, 15 Februari 2017
Jabatan :
Letnan Satu dan Sersan Satu
A. Peraturan Penghormatan Militer
1. Pengertian
Peraturan Penghormatan Militer (PPM)
Peraturan
Penghormatan Militer adalah suatu perwujudan penghargaan seseorang terhadap
orang lain atas dasar tata susila yang sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia.
2. Maksud
dan Tujuan Peraturan Penghormatan Militer (PPM)
a. Untuk
melahirkan disiplin/tata tertib. Ketaatan dan ketentuan di kalangan militer.
Maka setiap anggota militer wajib menyampaikan penghormatan kepada semua atasan
dan semua yang berhak menerimanya.
b. Untuk
mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat ke dalam maupun keluar hanya dapat
dicapai antara lain dengan adanya pernyataan saling menyampaikan penghormatan
yang dilakukan dengan tertib,sempurna,dan penuh ikhlas.
B. Macam-Macam Penghormatan
Dalam
dunia Militer /TNI terdapat dua macam yaitu penghormatan militer biasa dan
penghormatan militer kebesaran.
1. Penghormatan
Militer Biasa
Penghormatan
militer biasa adalah penghormatan yang disampaikan keapda semua atasan sesama
pangkat (untuk mewujudkan ikatan jiwa korsa).
2. Penghormatan
militer kebesaran disampaikan kepada :
a.
Jenazah dalam
upacara militer
b.
Bendera
kebangsaan Sang Merah Putih dalam upacara resmi
c.
Presiden/Wakil
Presiden
d.
Lagu kebangsaan
Indonesia Raya dalam upacara resmi
e.
Lambang kesatuan
(Panji TNI dan Panji-panji Angkatan, Pataka, Duaja, Tunggul).
f. Panglima
TNI
g.
Kepala Staf
Angkatan
h.
Kas
/Irjen,Gubernur Lemhanas,Panglima Kotama Operasional TNI,Wakasad/ Deputi/Dirjen
Angkatan
Cara melakukan penghormatan militer kebesaran sama
dengan penghormatan bisa dengan tambahan dikerjakan berhenti lebih kurang enam
langkah menghadap penuh kepada yang diberi hormat dan selesai jika yang diberi
hormat telah dibalas dan melewatinya.
C. Cara Menyampaikan Penghormatan
1. Penghoramatan
Perorangan Tanpa Senjata
a.
Seorang anggota
Militer /TNI dalam keadaan berhenti/berdiri menyampaikan penghormatan,sesudah
ia mengambil sikap sempurna dan badan menghadap ke arah yang dihormati sebagai
berikut :
1) Bertutup
Kepala
a) Dengan
gerakan cepat tangan kanan diangkat ke arah pelipis kanan siku-siku membentuk
sudut lima belas derajat serong ke depan kelima jari lurus dan rapat satu sama
lain,telapak tangan kanan serong ke bawah dan ke kiri,ujung jari tengah dan
telunjuk mengenai pinggir bawah dari tutup kepala setinggi pelipis kanan.
b) Pergelangan
tangan lurus,bahu tetap seperti dalam sikap sempurna, pandangan mata tertuju
kepada yang diberi hormati.
c) Jika
selesai melaksanakan penghormatan, maka lengan tangan di kembalikan secara
cepat ke sikap sempurna lagi.
2) Tidak
Bertutup Kepala
a) Dengan
gerakan cepat tangan kanan diangkat ke arah pelipis kanan, siku-siku membentuk
sudut lima belas derajat serong ke depan.
b) Kelima
jari-jari tangan rapat satu sama lain, telapak tangan serong ke bawah dan ke
kiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenai pelipis kanan.
c) Pergelangan
tangan lurus,bahu tetap seperti dalam sikap sempurna, pandangan mata tetap
tertuju kepada yang diberi hormat
d) Jika
selesai menghormat maka lengan kanan dikembalikan secara cepat ke sikap sempurna
lagi.
2. Penghormatan
Perorangan Bersenjata
Seorang prajurit
militer/TNI dalam keadaan berhenti menyampaikan penghormatan biasa sebagai
berikut :
Bersenjata Senapan Disebelah Kiri
a. Terhadap
Perwira
1) Mengambil
sikap sempurna
2) Melakukan
“Hormat Senjata”
b. Terhadap
Bintara Ke Bawah
1) Mengambil
sikap sempurna
2) Memalingkan
kepala kearah yang diberikan hormat
Bersenjata Di Pundak Kiri/Kanan
a. Terhadap
Perwira
1) Tetap
dalam keadaan sikap sempurna.
2) Melakukan
tegak senjata kemudian “Hormat Senjata” dan memalingkan kepala kea arah yang
diberi hormat.
b. Terhadap
Bintara Ke Bawah
1) Tetap
dalam keadaan sikap sempurna.
2) Memalingkan
kepala kearah yang diberi hormat.
Bersenjata
Senapan Di Depan Dada
a. Terhadap
Perwira
1) Berjalan
dengan langkah biasa,dengan tidak melenggang.
2) Memalingkan
kepala kearah yang diberi hormat.
b. Terhadap
Bintara Ke Bawah
1) Berjalan
dengan langkah biasa,dengan tidak melenggang.
2) Memalingkan
kepala kearah yang diberi hormat.
3. Penghormatan
Kebesaran Bersenjata
a. Bersenjata
Senapan
1) Hormat
senjata dengan sangkur terpasang disampaikan kepada :
a) Jenazah
dalam upacara kemiliteran
b) Bendera
kebangsaan Sang Merah Putih dalam upacara resmi
c) Lagu
kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara resmi
2) Hormat
senjata tanpa sangkur terpasang disampaikan kepada
a) Lambang
kesatuan (Panji TNI,Panji-panji angkatan,dan Tunggul)
b) Panglima
TNI
c) Keapala
Staf Angkatan
d) Kas
/Irjen TNI,Gubernur Lemhanas,Pangkotama Operaasional
e) Perwira
Tinggi
f) Panglima
Daerah dan Pejabat TNI yang sederajat
4. Penghormatan
Dalam Keadaan Istimewa
a. Berkendaraan
Sepeda
1) Berhenti
menginjak pedal (kedua kaki diam) kecuali kalau keadaan tidak
mengijinkan,menyampaikan penghormatan dengan “Menegakkan Badan” dan memalingkan
kepala kearah yang diberi hormat.
2) Kendaraan
harus diperlambat jalannya.
b. Berkendaraan
Sepeda Motor dan Yang Disamakan
1) Anggota
Militer/TNI yang berkendaraan sepeda motor atau yang disamakan dengan
itu,dibenarkan untuk tidak menyampaikan penghormatan jika sekiranya hal itu
membahayakan dirinya.
2) Cukup
menyampaikan penghormatan dengan “Menegakkan Badan” tanpa memalingkan kepalanya
kearah yang diberi hormat.
c. Berkendaraan
Mobil atau Sejenis
1) Jika
mengendarai sendiri,maka tetap mempertahankan jalannya kendaraan dan
menyampaikan penghormatan perorangan tanpa senjata,apabila hal itu tidak akan
mengakibatkan bahaya,kecuali untuk kendaraan berlapis baja.
2) Jika
tidak mengendarai sendiri dan apabila hal ini tidak mengakibatkan bahaya,maka
harus menyampaikan penghormatan perorangan tanpa senjata dengan “Menegakkan
Badan”
d. Dasar
Hukum
Petunjuk
pelaksanaan (JUKLAK) mengenai Peraturan Penghormatan Militer (PPM) adalah surat
keputusan Panglima ABRI nomor 610/X/1985 (SKEP PANGAB)No.610/X/1985. Jarak
untuk melakukan PPM kurang lebih 6 langkah atau 3 langkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar