marquee

UKM RESIMEN MAHASISWA SATUAN 811/WCY UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Rabu, 24 Januari 2018

Peraturan Penghormatan Militer (PPM)



             Peraturan Penghormatan Militer (PPM)
Pemateri           : Siswanto, Anang, dan Mastukin
Tanggal             : Rabu, 15 Februari 2017
Jabatan             : Letnan Satu dan Sersan Satu

A.  Peraturan Penghormatan Militer
1.    Pengertian Peraturan Penghormatan Militer (PPM)
Peraturan Penghormatan Militer adalah suatu perwujudan penghargaan seseorang terhadap orang lain atas dasar tata susila yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
2.    Maksud dan Tujuan Peraturan Penghormatan Militer (PPM)
a.    Untuk melahirkan disiplin/tata tertib. Ketaatan dan ketentuan di kalangan militer. Maka setiap anggota militer wajib menyampaikan penghormatan kepada semua atasan dan semua yang berhak menerimanya.
b.    Untuk mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat ke dalam maupun keluar hanya dapat dicapai antara lain dengan adanya pernyataan saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan dengan tertib,sempurna,dan penuh ikhlas.
B.  Macam-Macam Penghormatan
Dalam dunia Militer /TNI terdapat dua macam yaitu penghormatan militer biasa dan penghormatan militer kebesaran.
1.    Penghormatan Militer Biasa
Penghormatan militer biasa adalah penghormatan yang disampaikan keapda semua atasan sesama pangkat (untuk mewujudkan ikatan jiwa korsa).
2.    Penghormatan militer kebesaran disampaikan kepada :
a.     Jenazah dalam upacara militer
b.    Bendera kebangsaan Sang Merah Putih dalam upacara resmi
c.     Presiden/Wakil Presiden
d.    Lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara resmi
e.     Lambang kesatuan (Panji TNI dan Panji-panji Angkatan, Pataka, Duaja, Tunggul).
f.     Panglima TNI
g.    Kepala Staf Angkatan
h.    Kas /Irjen,Gubernur Lemhanas,Panglima Kotama Operasional TNI,Wakasad/ Deputi/Dirjen Angkatan
Cara melakukan penghormatan militer kebesaran sama dengan penghormatan bisa dengan tambahan dikerjakan berhenti lebih kurang enam langkah menghadap penuh kepada yang diberi hormat dan selesai jika yang diberi hormat telah dibalas dan melewatinya.
C.  Cara Menyampaikan Penghormatan
1.    Penghoramatan Perorangan Tanpa Senjata
a.       Seorang anggota Militer /TNI dalam keadaan berhenti/berdiri menyampaikan penghormatan,sesudah ia mengambil sikap sempurna dan badan menghadap ke arah yang dihormati sebagai berikut :
1)   Bertutup Kepala
a)    Dengan gerakan cepat tangan kanan diangkat ke arah pelipis kanan siku-siku membentuk sudut lima belas derajat serong ke depan kelima jari lurus dan rapat satu sama lain,telapak tangan kanan serong ke bawah dan ke kiri,ujung jari tengah dan telunjuk mengenai pinggir bawah dari tutup kepala setinggi pelipis kanan.
b)   Pergelangan tangan lurus,bahu tetap seperti dalam sikap sempurna, pandangan mata tertuju kepada yang diberi hormati.
c)    Jika selesai melaksanakan penghormatan, maka lengan tangan di kembalikan secara cepat ke sikap sempurna lagi.
2)   Tidak Bertutup Kepala
a)    Dengan gerakan cepat tangan kanan diangkat ke arah pelipis kanan, siku-siku membentuk sudut lima belas derajat serong ke depan.
b)   Kelima jari-jari tangan rapat satu sama lain, telapak tangan serong ke bawah dan ke kiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenai pelipis kanan.
c)    Pergelangan tangan lurus,bahu tetap seperti dalam sikap sempurna, pandangan mata tetap tertuju kepada yang diberi hormat
d)   Jika selesai menghormat maka lengan kanan dikembalikan secara cepat ke sikap sempurna lagi.
2.    Penghormatan Perorangan Bersenjata
Seorang prajurit militer/TNI dalam keadaan berhenti menyampaikan penghormatan biasa sebagai berikut :
Bersenjata Senapan Disebelah Kiri
a.    Terhadap Perwira
1)   Mengambil sikap sempurna
2)   Melakukan “Hormat Senjata”
b.    Terhadap Bintara Ke Bawah
1)   Mengambil sikap sempurna
2)   Memalingkan kepala kearah yang diberikan hormat
Bersenjata Di Pundak Kiri/Kanan
a.     Terhadap Perwira
1)   Tetap dalam keadaan sikap sempurna.
2)   Melakukan tegak senjata kemudian “Hormat Senjata” dan memalingkan kepala kea arah yang diberi hormat.
b.    Terhadap Bintara Ke Bawah
1)   Tetap dalam keadaan sikap sempurna.
2)   Memalingkan kepala kearah yang diberi hormat.
Bersenjata Senapan Di Depan Dada
a.     Terhadap Perwira
1)   Berjalan dengan langkah biasa,dengan tidak melenggang.
2)   Memalingkan kepala kearah yang diberi hormat.
b.    Terhadap Bintara Ke Bawah
1)   Berjalan dengan langkah biasa,dengan tidak melenggang.
2)   Memalingkan kepala kearah yang diberi hormat.
3.    Penghormatan Kebesaran Bersenjata
a.    Bersenjata Senapan
1)   Hormat senjata dengan sangkur terpasang disampaikan kepada :
a)    Jenazah dalam upacara kemiliteran
b)   Bendera kebangsaan Sang Merah Putih dalam upacara resmi
c)    Lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara resmi
2)   Hormat senjata tanpa sangkur terpasang disampaikan kepada
a)    Lambang kesatuan (Panji TNI,Panji-panji angkatan,dan Tunggul)
b)   Panglima TNI
c)    Keapala Staf Angkatan
d)   Kas /Irjen TNI,Gubernur Lemhanas,Pangkotama Operaasional
e)    Perwira Tinggi
f)    Panglima Daerah dan Pejabat TNI yang sederajat
4.    Penghormatan Dalam Keadaan Istimewa
a.    Berkendaraan Sepeda
1)   Berhenti menginjak pedal (kedua kaki diam) kecuali kalau keadaan tidak mengijinkan,menyampaikan penghormatan dengan “Menegakkan Badan” dan memalingkan kepala kearah yang diberi hormat.
2)   Kendaraan harus diperlambat jalannya.
b.    Berkendaraan Sepeda Motor dan Yang Disamakan
1)   Anggota Militer/TNI yang berkendaraan sepeda motor atau yang disamakan dengan itu,dibenarkan untuk tidak menyampaikan penghormatan jika sekiranya hal itu membahayakan dirinya.
2)   Cukup menyampaikan penghormatan dengan “Menegakkan Badan” tanpa memalingkan kepalanya kearah yang diberi hormat.
c.    Berkendaraan Mobil atau Sejenis
1)   Jika mengendarai sendiri,maka tetap mempertahankan jalannya kendaraan dan menyampaikan penghormatan perorangan tanpa senjata,apabila hal itu tidak akan mengakibatkan bahaya,kecuali untuk kendaraan berlapis baja.
2)   Jika tidak mengendarai sendiri dan apabila hal ini tidak mengakibatkan bahaya,maka harus menyampaikan penghormatan perorangan tanpa senjata dengan “Menegakkan Badan”
d.   Dasar Hukum
Petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) mengenai Peraturan Penghormatan Militer (PPM) adalah surat keputusan Panglima ABRI nomor 610/X/1985 (SKEP PANGAB)No.610/X/1985. Jarak untuk melakukan PPM kurang lebih 6 langkah atau 3 langkah.





Tidak ada komentar: