Peraturan
Disiplin Prajurit (PDP)
Pemateri : Supardi
Tanggal : Sabtu, 18 Februari 2017
Jabatan :
Letnan Satu Infanteri
A. Pengertian Peraturan Disiplin Prajurit
1. PDP
Segala bentuk
peraturan dan ketentuan – ketentuan tentang ketaatan dan kepatuhan terhadap
semua perintah kedinasan dari tia-tiap atasan dengan seksama dan bertanggung
jawab, yang berlaku bagi prajurit TNI, baik dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
2. H
D P ( Hukum Disiplin Prajurit TNI )
Serangkaian
peraturan dan norma untuk mengatur, menegakkan dan membina disiplin atau tata kehidupan
prajurit TNI agar setiap tugas dan kewajibanya dapat berjalan dengan sempurna.
3. Disiplin
Prajurit TNI
Ketaatan dan
kepatuhan yang sungguh – sungguh setiap prajurit TNI yang didukung oleh
kesadaran yang bersendikan sapta marga dan sumpah prajurit untuk menunaikan
tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan –aturan
atau tata kehidupan prajurit TNI.
B.
Komponen
Peraturan Disiplin Prajurit
1. Atasan
adalah setiap prajurit TNI yang karna pangkat dan jabatanya berkedudukan lebih
tinggi dari [pada pangkat atau jabatan prajurit TNI yang lain
2. Bawahan
adalah Prajurit yang karena pangkat atau jabatanya berkedudukan lebih rendah
dari pada pangkat dan jabatan prajurit yang lainya . Atasan yang karena pangkatnya berkedudukan lebih
tinggi adalah :
( Pasal 14 )
a. Setiap prajurit
yg pangkatnya lbh tinggi dr pd pangkat prajurit yg lain.
b. Dlm hal pangkat
yg sama , mk kedudukanya ditinjau dr lamanya menyandang pangkat.
c. Dlm
hal pangkatnya sama lamanya menyandang pangkat sama, mk kedudukanya ditinjau dr
lamanya memangku jab memangku jabatan setinkat sama , maka kedudukanya ditinjau
dari lamanya menjadi prajurit.
d. Dalam
hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, lamanya memangku jabatan
setingkat sama , lamanya menjadi prajurit sama, maka kedudukanya ditinjau dari
usianya.
e. Menjalankan
wewenang yang dipercayakan kepadanya dengan seksama, adil, obyektif, dan tidak
menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
f. Memberika
petunjuk dan arahan kepada bawahanya, mengatur pembagian tugas kedinasan secara
efektif dan efisien, serta mengawasi pelaksanaanya.
Setiap
atasan dlm memberikan perintah kpd bawahanya wajib memperhatikan syarat sbb :
(PASAL
17)
a. Diberikan
secara lisan atau tertulis harus berdasarkan kepentingan dinas.
b. Harus
singkat, lengkap dan jelas.
c. Harus
memperhatikan keadaan, kesiapan dan kemampuan bawahan untuk melaksanakan
perintah.
d. Bertanggungnjawab
atas isi perintah yang diberikan.
Setiap atasan wajib :
(Pasal
16)
a. Memelihara
moril, membangkitkan motivasi, inisiatif & keberanian bawahanya dgn memberikan
keteladanan berdasarkan kesadaran bhw keberhasilan pelaks tugas merupakan
kebanggaan satuan, prajurit, & keluarganya.
b. Memimpin
bawahanya dgn adil & bijaksana sbg bpk terhdp anak, sbg guru terhadap
murid.
c. Memberikan
perhatian terhdp kesejahteraan bawahan & keluarganya serta berusaha
meningkatkan kemampuan & pengetahuan bawahanya
d. Memberikan contoh
& teladan, baik dlm sikap, ucapan, maupun perbuatan didlm & diluar
kedinasan .
Setiap
bawahan wajib :
( Pasal 18 )
a. Patuh
dan taat kepada atasan, serta menjunjung tinggi semua perintah dinas dan arahan
yang diberikan oleh atasan, berdasarkan kesadaran bahwa setiap [perintah dan
arahan tersebut untuk kepentingan kedinasan.
b. Bersikap
hormat kepada atasan baik didalam maupun diluar kedinasan berdasarkan kesadaran
untuk menegakkan kehormatan prajurit.
c. Memegang
teguh dan menjaga sikap, perkataan dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan
atasan, baik didalam maupun diluar kedinasan.
Setiap bawahan yang menerima
perintah wajib :
( Pasal
19 )
a. Memahami maksud dan isi perintah yang diberikan, apabila belum
jelas harus bertanya kepada atasan yang memberi perintah.
b. Mengulangi
isi perintah atau menyampaikan pemahamanya tentang maksud perintah tersebut
kepada atasan yang memberi perintah
c. Menyampaikan
laporan kepada atasan yang memberikan perintah atas pelaksanaan dan hasil yang
dicapai dari perintah tersebut.
d. Bertanggung
jawab kepada atasan yang memberi perintah atas pelaksanaan perintah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar