marquee

UKM RESIMEN MAHASISWA SATUAN 811/WCY UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Rabu, 24 Januari 2018

Peraturan Disiplin Prajurit (PDP)



                Peraturan Disiplin Prajurit (PDP)
Pemateri              : Supardi
Tanggal               : Sabtu, 18 Februari 2017
Jabatan               : Letnan Satu Infanteri

A.  Pengertian Peraturan Disiplin Prajurit
1.   PDP
Segala bentuk peraturan dan ketentuan – ketentuan tentang ketaatan dan kepatuhan terhadap semua perintah kedinasan dari tia-tiap atasan dengan seksama dan bertanggung jawab, yang berlaku bagi prajurit TNI, baik dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
2.   H D P ( Hukum Disiplin Prajurit TNI )
Serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur, menegakkan dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit TNI agar setiap tugas dan kewajibanya dapat berjalan dengan sempurna.
3.   Disiplin Prajurit TNI
Ketaatan dan kepatuhan yang sungguh – sungguh setiap prajurit TNI yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan sapta marga dan sumpah prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan –aturan atau tata kehidupan prajurit TNI.
B.           Komponen Peraturan Disiplin Prajurit
1.   Atasan adalah setiap prajurit TNI yang karna pangkat dan jabatanya berkedudukan lebih tinggi dari [pada pangkat atau jabatan prajurit TNI yang lain
2.   Bawahan adalah Prajurit yang karena pangkat atau jabatanya berkedudukan lebih rendah dari pada pangkat dan jabatan prajurit yang lainya . Atasan yang karena pangkatnya berkedudukan lebih tinggi adalah :
( Pasal 14 )
a.    Setiap prajurit yg pangkatnya lbh tinggi dr pd pangkat prajurit yg lain.
b.    Dlm hal pangkat yg sama , mk kedudukanya ditinjau dr lamanya menyandang pangkat.
c.    Dlm hal pangkatnya sama lamanya menyandang pangkat sama, mk kedudukanya ditinjau dr lamanya memangku jab memangku jabatan setinkat sama , maka kedudukanya ditinjau dari lamanya menjadi prajurit.
d.   Dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, lamanya memangku jabatan setingkat sama , lamanya menjadi prajurit sama, maka kedudukanya ditinjau dari usianya.
e.    Menjalankan wewenang yang dipercayakan kepadanya dengan seksama, adil, obyektif, dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
f.     Memberika petunjuk dan arahan kepada bawahanya, mengatur pembagian tugas kedinasan secara efektif dan efisien, serta mengawasi pelaksanaanya.
Setiap atasan dlm memberikan perintah kpd bawahanya wajib memperhatikan syarat sbb  :
(PASAL 17)
a.    Diberikan secara lisan atau tertulis harus berdasarkan kepentingan dinas.
b.    Harus singkat, lengkap dan jelas.
c.    Harus memperhatikan keadaan, kesiapan dan kemampuan bawahan untuk melaksanakan perintah.
d.   Bertanggungnjawab atas isi perintah yang diberikan.
Setiap atasan wajib  :
(Pasal 16)
a.    Memelihara moril, membangkitkan motivasi, inisiatif & keberanian bawahanya dgn memberikan keteladanan berdasarkan kesadaran bhw keberhasilan pelaks tugas merupakan kebanggaan satuan, prajurit, & keluarganya.
b.    Memimpin bawahanya dgn adil & bijaksana sbg bpk terhdp anak, sbg guru terhadap murid.
c.    Memberikan perhatian terhdp kesejahteraan bawahan & keluarganya serta berusaha meningkatkan kemampuan & pengetahuan bawahanya
d.   Memberikan contoh & teladan, baik dlm sikap, ucapan, maupun perbuatan didlm & diluar kedinasan .
Setiap bawahan wajib  : 
( Pasal  18 )
a.    Patuh dan taat kepada atasan, serta menjunjung tinggi semua perintah dinas dan arahan yang diberikan oleh atasan, berdasarkan kesadaran bahwa setiap [perintah dan arahan tersebut untuk kepentingan kedinasan.
b.    Bersikap hormat kepada atasan baik didalam maupun diluar kedinasan berdasarkan kesadaran untuk menegakkan kehormatan prajurit.
c.    Memegang teguh dan menjaga sikap, perkataan dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan atasan, baik didalam maupun diluar kedinasan.
Setiap bawahan yang menerima perintah wajib : 
(  Pasal  19  )
a.    Memahami maksud dan isi perintah yang diberikan, apabila belum jelas harus bertanya kepada atasan yang memberi perintah.
b.    Mengulangi isi perintah atau menyampaikan pemahamanya tentang maksud perintah tersebut kepada atasan yang memberi perintah
c.    Menyampaikan laporan kepada atasan yang memberikan perintah atas pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari perintah tersebut.
d.      Bertanggung jawab kepada atasan yang memberi perintah atas pelaksanaan perintah tersebut.

Tidak ada komentar: